Penyuluhan Hukum Desa Budug, Hadirkan Materi Pencatatan Perkawinan dan Pencegahan Judi Daring Gandeng KUA Kwadungan
Ngawi – Pemerintah Desa Budug, Kecamatan Kwadungan, hari ini menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum yang bertempat di Pendopo Iro Gathi Kantor Desa Budug. Acara ini diikuti oleh perangkat desa—mulai dari RT, RW, BPD—serta para mahasiswa KKN UNMER Madiun. Hadir pula Babinsa Desa Budug, Pak Gaib, dan Babinkamtibmas Pak Bajuri.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Desa Budug, Hj. Amirulyati, S.H., yang dalam sambutannya menekankan pentingnya peningkatan literasi hukum bagi perangkat desa dan masyarakat demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih tertib serta berdaya.
Materi pertama disampaikan oleh Kepala KUA Kwadungan, Warsito Utomo, S.Sos.I., dengan tema Urgensi Pencatatan Perkawinan. Ia menjelaskan bahwa pencatatan perkawinan merupakan bagian penting dalam perlindungan hukum bagi pasangan suami-istri dan anak. Warsito juga menyoroti masih adanya warga yang belum memenuhi kewajiban administrasi ini, sehingga kegiatan penyuluhan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Materi kedua dipaparkan oleh Penyuluh Agama Islam KUA Kwadungan, Muhammad Robbish Thovani, S.H., M.H., yang mengangkat isu Pencegahan Judi Daring/Online. Beliau menegaskan bahwa judi online telah menjadi ancaman serius yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, mengganggu keharmonisan keluarga, hingga mendorong tindak kriminal. Peserta diberikan pemahaman mengenai dampak, indikator kecanduan, serta upaya pencegahannya.
Sesi diskusi berjalan interaktif, dengan peserta aktif bertanya mengenai kasus-kasus yang sering ditemui di masyarakat. Pemerintah Desa Budug berharap kegiatan ini mampu memperkuat pemahaman hukum dan menjadi bekal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Modin Desa Budug, Ahmad Zainuddin, sebagai penutup rangkaian acara dan harapan agar ilmu yang disampaikan membawa manfaat bagi seluruh peserta.


.jpg)

Posting Komentar untuk "Penyuluhan Hukum Desa Budug, Hadirkan Materi Pencatatan Perkawinan dan Pencegahan Judi Daring Gandeng KUA Kwadungan"