Syarat dan Prosedur Izin Pendirian TPQ / Madin
Syarat Pendirian Izin TPQ / Madin
- Surat Permohonan Tertulis Pengurus TPQ/Madin diketahui oleh Kepala Desa, Camat dan Kepala KUA
- Proposal Pendirian TPQ/MADIN
- SK dan Susunan Pengurus TPQ/MADIN
- Daftar nama-nama Santri/Murid
- Daftar nama-nama guru, ustadz/ustadzah
- Jadwal kegiatan
- Surat Keterangan Domisili dari DESA
- Foto-Foto Kegiatan
- Surat Rekomendasi dari KUA
PROSEDUR
- Permohonan tertulis ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Ngawi Dilampirkan proposal pendirian, dilengkapi susunan pengurus, daftar nama santri/murid, daftar nama guru/ustadz, keterangan domisili, jadwal kegiatan dan foto-foto kegiatan (Dijilid Rapi memakai sampul warna kuning, digandakan untuk arsip Desa, Kecamatan dan KUA)
- Berkas permohonan didaftarkan di PTSP Kankemenag Kab. Ngawi
- Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren memeriksa proposal dan kelengkapannya serta melakukan monitoring kepada TPQ/Madin bersangkutan, selanjutnya akan menertbitkan sebagai berikut :
- SK Pendirian/Izin Operasional TPQ/Madin oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Brebes
- Pemberian nomor Statistik dalam bentuk piagam sebagai bukti TPQ/Madin telah terdaftar oleh Kepala Seksi PD. Pontren atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Brebes
Berkas-berkas:
- Scan Surat Permohonan Ijin Operasional Taman Pendidikan Al-Qur'an Download File Format
- Scan Hasil Verifikasi Tim Monev Kecamatan Download File Format
- Scan Surat Rekomendasi dari KUA Kecamatan Setempat Download File Format
- Scan Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan Setempat Download File Format
- Scan Profil Lembaga tanda tangan Kepala TPQ Download File Format
- Scan Daftar nama-nama pendidik/ustadz/ustadzah Download File Format
- Scan Daftar nama-nama santri/murid (Minimal 15 (Lima Belas) Santri Download File Format
- Scan Jadwal Pembelajaran, Lembaga buat sendiri tanda tangan Kepala TPQ
- Scan Sumber pembiayaan, Lembaga buat sendiri tanda tangan Kepala TPQ (dari yayasan / wali santri)
- Scan lengkap fotocopy bukti kepemilikan tanah (SHM/Wakaf/Hibah/Surat keterangan terbaru dari kepala TPQ/Developer Mengetahui Kepala Desa bahwa tidak ada sengketa dengan pihak manapun)
- Scan dukungan dari masyarakat sekitar Download File Format
- Scan lengkap fotocopy Akta Yayasan/Lembaga dari Notaris atau SK Kemenkuham (bila dilingkungan yayasan)
- Foto Gedung TPQ yang tampak papan nama
- Foto Ruang dan sarana pembelajaran TPQ
- Foto Kegiatan Pembelajaran
- Surat Pernyataan Keaslian Dokumen Download File Format

Posting Komentar untuk "Syarat dan Prosedur Izin Pendirian TPQ / Madin"