Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer





Syarat dan Prosedur Izin Pendirian TPQ / Madin

Syarat Pendirian Izin TPQ / Madin

  1. Surat Permohonan Tertulis Pengurus TPQ/Madin  diketahui oleh Kepala Desa, Camat dan Kepala KUA
  2. Proposal Pendirian TPQ/MADIN
  3. SK dan Susunan Pengurus TPQ/MADIN
  4. Daftar nama-nama Santri/Murid 
  5. Daftar nama-nama guru, ustadz/ustadzah
  6. Jadwal kegiatan
  7. Surat Keterangan Domisili dari DESA
  8. Foto-Foto Kegiatan
  9. Surat Rekomendasi dari KUA

PROSEDUR

  1. Permohonan tertulis ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Ngawi Dilampirkan proposal pendirian, dilengkapi susunan pengurus, daftar nama santri/murid, daftar nama guru/ustadz, keterangan domisili, jadwal kegiatan dan foto-foto kegiatan (Dijilid Rapi memakai sampul warna kuning, digandakan untuk arsip Desa, Kecamatan dan KUA)
  2. Berkas permohonan didaftarkan di PTSP Kankemenag Kab. Ngawi
  3. Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren memeriksa proposal dan kelengkapannya serta melakukan monitoring kepada TPQ/Madin bersangkutan, selanjutnya akan menertbitkan sebagai berikut :
    • SK Pendirian/Izin Operasional TPQ/Madin oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Brebes
    • Pemberian nomor Statistik dalam bentuk piagam sebagai bukti TPQ/Madin telah terdaftar oleh Kepala Seksi PD. Pontren atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Brebes 

Berkas-berkas:

  • Scan Surat Permohonan Ijin Operasional Taman Pendidikan Al-Qur'an    Download File Format
  • Scan Hasil Verifikasi Tim Monev Kecamatan    Download File Format
  • Scan Surat Rekomendasi dari KUA Kecamatan Setempat    Download File Format
  • Scan Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan Setempat    Download File Format
  • Scan Profil Lembaga tanda tangan Kepala TPQ    Download File Format
  • Scan Daftar nama-nama pendidik/ustadz/ustadzah    Download File Format
  • Scan Daftar nama-nama santri/murid (Minimal 15 (Lima Belas) Santri    Download File Format
  • Scan Jadwal Pembelajaran, Lembaga buat sendiri tanda tangan Kepala TPQ  
  • Scan Sumber pembiayaan, Lembaga buat sendiri tanda tangan Kepala TPQ (dari yayasan / wali santri)  
  • Scan lengkap fotocopy bukti kepemilikan tanah (SHM/Wakaf/Hibah/Surat keterangan terbaru dari kepala TPQ/Developer Mengetahui Kepala Desa bahwa tidak ada sengketa dengan pihak manapun)  
  • Scan dukungan dari masyarakat sekitar    Download File Format
  • Scan lengkap fotocopy Akta Yayasan/Lembaga dari Notaris atau SK Kemenkuham (bila dilingkungan yayasan)   
  • Foto Gedung TPQ yang tampak papan nama  
  • Foto Ruang dan sarana pembelajaran TPQ  
  • Foto Kegiatan Pembelajaran  
  • Surat Pernyataan Keaslian Dokumen    Download File Format

Posting Komentar untuk "Syarat dan Prosedur Izin Pendirian TPQ / Madin"