Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer





REKOMENDASI NIKAH/PINDAH NIKAH

Bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di luar kecamatan domisili maka wajib menyertakan Rekomendasi Nikah. Rekomendasi Nikah (formulir N10) diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau instansi terkait di wilayah domisili calon mempelai, sebagai persyaratan administratif untuk mendaftarkan pernikahan di KUA tujuan.

SYARAT

  1. Mengisi Formulir Permohonan Rekomendasi/Pindah Nikah dari Desa setempat
  2. Surat Pengantar nikah dari Desa/Kelurahan  (N1) DOWNLOAD FORMAT
  3. Fotokopi/scan Persetujuan Calon Mempelai (N4) DOWNLOAD FORMAT
  4. Fotokopi/scan KTP Calon Mempelai Laki-laki dan Perempuan
  5. Fotokopi/scan KTP Orang Tua Calon Mempelai Laki-laki dan Perempuan
  6. Fotokopi/scan Kartu Keluarga Calon Mempelai Laki-laki dan Perempuan

PROSEDUR
  1. Persyaratan yang telah lengkap dan tertandatangan Kepala Desa/Lurah dapat segera di setorkan di KUA pada jam kerja.
  2. Petugas menjadwalkan untuk verifikasi berkas yang asli di kantor KUA
  3. Datang ke KUA pada hari dan jam kerja dengan membawa berkas-berkas yang asli
  4. Mengikuti pemeriksaan dan verifikasi

Posting Komentar untuk "REKOMENDASI NIKAH/PINDAH NIKAH"