PERMOHONAN SKT MAJELIS TAKLIM
PERSYARATAN IJIN OPERASIONAL MAJELIS TAKLIM
( Berdasarkan Permenag RI No.29 Tahun 2019 )
- Surat Permohonan Ijin Operasional Majelis Taklim Yang ditujukan kepada
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngawi atau Up. Kasi Bimas Islam
Kabupaten Ngawi. - Proposal Ijin Pendirian Majelis Taklim dalam bentuk jilid yang meliputi:
Sampul depan, pendahuluan, Sejarah berdirinya Majelis taklim
( Tgl,Bulan dan Tahun Berdiri ) Dasar pemikiran, Tujuan, Pendanaan,
Kegiatan, Jumlah Jama’ah, Jumlah Ustadz, Struktur Kepengurusan, Materi Kegiatan,
dan Foto Kegiatan Majelis Ta’lim. - Surat Keterangan Domisili Majelis Taklim dari Kelurahan/Kepala Desa Setempat.
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) pengurus dan Jama’ah minimal
15 orang (lebih banyak sangat dianjurkan). - Denah Lokasi Majelis Taklim
- Piagam atau Surat Keterangan Terdaftar ( SKT ) bagi Majelis Taklim yang akan
melakukan perpanjangan Ijin Operasional dengan tenggang waktu tiga bulan
sebelum SKT berakhir. - Masa Berlaku SKT Majelis Taklim adalah lima Tahun.
atau bisa klik tautan dibawah ini untuk keterangan lebih lanjut.

Posting Komentar untuk "PERMOHONAN SKT MAJELIS TAKLIM"