Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer





PERMOHONAN SKT MAJELIS TAKLIM


PERSYARATAN IJIN OPERASIONAL MAJELIS TAKLIM

( Berdasarkan Permenag RI No.29 Tahun 2019 )

  1. Surat Permohonan Ijin Operasional Majelis Taklim Yang ditujukan kepada 
    Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngawi atau Up. Kasi Bimas Islam
    Kabupaten Ngawi.
  2. Proposal Ijin Pendirian Majelis Taklim dalam bentuk jilid yang meliputi:
    Sampul depan, pendahuluan, Sejarah berdirinya Majelis taklim
    ( Tgl,Bulan dan Tahun Berdiri ) Dasar pemikiran, Tujuan, Pendanaan,
    Kegiatan, Jumlah Jama’ah, Jumlah Ustadz, Struktur Kepengurusan, Materi Kegiatan,
    dan Foto Kegiatan Majelis Ta’lim.
  3. Surat Keterangan Domisili Majelis Taklim dari Kelurahan/Kepala Desa Setempat.
  4. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) pengurus dan Jama’ah minimal
    15 orang (lebih banyak sangat dianjurkan).
  5. Denah Lokasi Majelis Taklim
  6. Piagam atau Surat Keterangan Terdaftar ( SKT ) bagi Majelis Taklim yang akan
    melakukan perpanjangan Ijin Operasional dengan tenggang waktu tiga bulan
    sebelum SKT berakhir.
  7. Masa Berlaku SKT Majelis Taklim adalah lima Tahun.
atau bisa klik tautan dibawah ini untuk keterangan lebih lanjut. 

Posting Komentar untuk "PERMOHONAN SKT MAJELIS TAKLIM"