Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer





PANDUAN PENDAFTARAN NIKAH MELALUI SIMKAH

 Melakukan Pendaftaran Pernikahan Via Online Dengan Cara :

  1. Akses https://simkah4.kemenag.go.id/
  2. Pilih menu Daftar, kemudian isi email Anda, Nama, NIK dan Password. Kemudian Sistem akan otomatis mengirim OTP ke emailnya Calon Pengantin,
  3. Pilih nikah dimana : a) Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan, b) Tanggal dan Jam
  4. Masukan data calon suami dan calon istri serta Orang Tua
  5. Checklist dokumen
  6. Cetak bukti pendaftaran, kemudian segera serahkan ke KUA Kec. Kwadungan dengan membawa berkas Persyaratan Nikah untuk divalidasi
  7. Penyerahan Berkas Persyaratan Nikah Minimal 15 hari sebelum Akad Nikah
  8. KUA Melakukan Verifikasi berkas persyaratan pendaftaran nikah Dan selanjutnya akan dijadwal untuk pemeriksaan nikah dengan menghadirkan calon suami, calon istri dan wali nikah
  9. Pemeriksaan Pernikahan terhadap calon suami, Calon istri dan wali nikah oleh Penghulu KUA Kecamatan Kwadungan
  10. Mengikuti Bimbingan Calon Pengantin
  11. Pelaksanaan Pengawasan pernikahan oleh Penghulu dan Pencatatan pernikahan oleh Kepala KUA selaku PPN KUA Kecamatan Kwadungan

Biaya Nikah

  1. Biaya nikah Rp. 0,- Jika Pernikahan dilaksanakan di KUA pada Jam kerja
  2. Membayar Rp.600.000 bagi pelaksanaan nikah di luar KUA, dan disetorkan langsung ke Kas Negara melalui kantor post atau Bank setelah mendapat Kode billing dari KUA Kecamatan Kwadungan

Posting Komentar untuk "PANDUAN PENDAFTARAN NIKAH MELALUI SIMKAH"