Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer





SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN KEHENDAK NIKAH

 SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN KEHENDAK NIKAH

  1. Surat pengantar dari Desa/kelurahan tempat tinggal Catin (N1) DOWNLOAD FORMAT
  2. Surat Permohonan Kehendak nikah (N2) DOWNLOAD FORMAT
  3. Surat Persetujuan Mempelai (N4) DOWNLOAD FORMAT
  4. Surat Pertanggungjawaban Mutlak. DOWNLOAD FORMAT
  5. Surat izin dari orang tua/wali/pengampu bagi calon mempelai yang belum berusia 21 tahun (N5). DOWNLOAD FORMAT
  6. Surat dispensasi nikah dari pengadilan agama, bagi calon mempelai laki-laki yang belum berusia 19 tahun atau calon mempelai perempuan yang belum berusia 19 tahun dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah.
  7. Fotokopi akta kematian istri/suami bagi duda/janda ditinggal mati
  8. Surat keterangan sehat bagi calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan yang diterbitkan oleh fasilitas kesehatan (puskesmas, rumah sakit umum daerah/rsud, atau fasilitas kesehatan pemerintah lainnya).
  9. Akta cerai bagi calon mempelai yang berstatus sebagai duda/janda cerai
  10. Fotokopi akta kelahiran
  11. Fotokopi KTP dan KK
  12. Fotokopi ktp dan kk orang tua kedua calon mempelai
  13. Sertifikat telah mengikuti Bimbingan Perkawinan (BIMWIN)
  14. Surat izin menikah dari atasan atau kesatuan, bagi anggota TNI atau POLRI.
  15. Surat izin poligami dari pengadilan agama, bagi calon pengantin laki-laki yang hendak beristri lebih dari satu.
  16. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal, bagi calon pengantin yang bukan berdomisili di Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi
  17. Surat dispensasi dari camat atas nama bupati, apabila karena suatu alasan yang penting, pernikahan akan dilangsungkan kurang 10 hari kerja sejak pemberitahuan diterima.
  18. Pas foto berwarna ukuran 2x3= 3 lembar, dan 4x6= 2 lembar. Dengan latar belakang warna biru.
PENGEMBALIAN DOKUMEN DAN VERIFIKASI

  1. Semua dokumen persyaratan yang asli beserta surat pengantar yang telah ditandatangani oleh kepala desa/lurah dibawa ke kantor KUA Kwadungan pada hari dan jam kerja, paling lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah.
  2. petugas KUA akan melaksanakan verifikasi berkas

Posting Komentar untuk "SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN KEHENDAK NIKAH"