Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer





Menjadi ASN yang 'Hadir dan Berarti': Jawaban atas Peringatan 'Wujuduhu Kaadamihi' Bapak Dr. Ersat, M.H.I.


(10/6/2026) Kemarin dalam sesi pembinaan bagi para PNS baru di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngawi, Kepala Kankemenag, Dr. Ersat, M.H.I., memberikan sebuah wejangan fundamental yang menjadi kompas moral bagi para abdi negara. Beliau mengingatkan agar setiap ASN senantiasa menjaga eksistensinya agar tidak jatuh dalam predikat wujuduhu kaadamihi (وجوده كعدمه).

Memahami Wujuduhu Kaadamihi: Ancaman "Ada yang Tiada"

Wujuduhu kaadamihi adalah ungkapan yang secara harfiah berarti "keberadaannya sama dengan ketiadaannya." Dalam konteks birokrasi dan pelayanan publik, ini adalah peringatan terhadap fenomena "ada tapi tiada". Ini adalah metafora bagi ASN yang hadir secara fisik di kantor, mengisi daftar hadir, dan menerima tunjangan, namun tidak memberikan dampak positif, solusi, maupun perubahan nyata bagi organisasi dan masyarakat. Ia hadir, namun perannya "mati." Ia ada, namun kontribusinya tidak terasa.

Seorang ASN dikatakan mengalami wujuduhu kaadamihi jika ia hadir secara fisik di kantor, menerima hak (gaji dan tunjangan), namun tidak memberikan dampak, solusi, inovasi, atau kontribusi nyata bagi organisasi maupun masyarakat. Keberadaannya tidak dirasakan manfaatnya (output dan impact nihil). Ia hanya menjadi pelengkap administratif tanpa ruh pengabdian.

Peringatan Dr. Ersat ini adalah tamparan halus bagi fenomena formalitas birokrasi, di mana pekerjaan hanya dianggap sebagai cara menggugurkan kewajiban administratif tanpa ruh pengabdian.

Landasan Klasik: Menemukan Esensi Diri

Untuk menghindari jebakan wujuduhu kaadamihi, kita perlu menilik nilai-nilai yang digariskan oleh para ulama besar mengenai esensi keberadaan seorang manusia dalam tugas pengabdiannya:

1. Keberadaan yang Membawa Manfaat (Syekh Ibnu Atha'illah as-Sakandari) Dalam Kitab Al-Hikam, Syekh Ibnu Atha'illah mengajarkan tentang pentingnya posisi diri dalam kehidupan:

ادْفِنْ وُجُودَكَ فِي أَرْضِ الْخُمُولِ، فَمَا نَبَتَ مِمَّا لَمْ يُدْفَنْ لَا يَتِمُّ نَتَاجُهُ

"Tanamlah keberadaanmu (egomu) di tanah kerendahan hati (ketidakmasyhuran), karena sesuatu yang tumbuh dari benih yang tidak ditanam, buahnya tidak akan sempurna."

Relevansi: Bagi seorang ASN, pesan ini berarti tidak perlu menonjolkan diri dengan kesombongan jabatan. Sebaliknya, "menanam" diri dalam pengabdian yang ikhlas (tanpa pamrih pribadi) justru akan menghasilkan buah karya (kinerja) yang jauh lebih matang, sempurna, dan bermanfaat bagi masyarakat. Jika kita bekerja hanya untuk status, maka hasil kerja kita akan kering tanpa keberkahan.

2. Menjadikan Pengabdian sebagai Sarana Perbaikan (KH. Hasyim Asy’ari) Dalam Adabul ‘Alim wal Muta’allim, Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari menekankan bahwa setiap posisi harus diniatkan untuk memperbaiki kondisi:

...وَمِنْ آدَابِهِ أَنْ يَنْوِيَ بِنَشْرِ الْعِلْمِ نَفْعَ الْعِبَادِ وَإِصْلَاحَ الْعِبَادِ وَبِلَادِ اللهِ

"Di antara adab orang berilmu adalah meniatkan ilmunya untuk memberikan manfaat kepada hamba-hamba Allah serta memperbaiki kondisi hamba-hamba Allah dan negeri-negeri Allah..."

Relevansi: ASN adalah "orang berilmu" yang dipercaya negara. Keberadaan kita harus menjadi kunci perbaikan di Kemenag Ngawi agar "keberkahan tampak nyata" (tazhharo-l barakātu).

3. Bekerja sebagai Bentuk Nasihat bagi Khalayak (Imam Al-Ghazali) Dalam Ihya Ulumuddin, Imam Al-Ghazali menegaskan bahwa bekerja adalah bentuk pengabdian kepada Tuhan melalui pelayanan kepada sesama:

أَنَّ الْعَمَلَ لِلَّهِ تَعَالَى هُوَ أَنْ يَكُونَ قَصْدُ الْعَبْدِ فِيهِ إِقَامَةَ حَقِّ اللَّهِ تَعَالَى وَالنَّصِيحَةَ لِخَلْقِهِ

"Sesungguhnya bekerja karena Allah SWT adalah niat seorang hamba di dalamnya untuk menegakkan hak Allah SWT dan memberikan nasihat (pelayanan terbaik) kepada makhluk-Nya."

Perspektif Regulasi: ASN sebagai Pelayan Publik

Secara profesional, wujuduhu kaadamihi adalah pelanggaran terhadap semangat reformasi birokrasi yang tertuang dalam regulasi modern:

  1. UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara: Undang-undang ini menekankan bahwa ASN harus memiliki nilai dasar (core values) BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif). ASN yang keberadaannya "seperti tiada" jelas gagal memenuhi poin Berorientasi Pelayanan, Kompeten dan Kolaboratif .

  2. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil: Peraturan ini tidak hanya bicara tentang kehadiran fisik (absensi), tetapi juga tentang kinerja. ASN yang tidak mencapai target kinerja dan tidak memberikan kontribusi nyata dapat dikategorikan melanggar kewajiban disiplin, yang berimplikasi pada sanksi administratif hingga pemberhentian.

Refleksi Akhir

Wejangan Dr. Ersat, M.H.I. adalah pengingat bahwa masa depan Kementerian Agama bergantung pada kualitas eksistensi para pegawainya. Menjadi ASN bukan sekadar tentang status yang melekat pada KTP atau kartu pegawai, melainkan tentang jejak kebaikan yang ditinggalkan setiap hari.

Jangan biarkan hari-hari kita berlalu hanya sebagai penghuni kantor yang pasif. Jadikan setiap detik kehadiran kita sebagai kontribusi nyata bagi umat. Sebab pada akhirnya, derajat kemuliaan kita diukur dari seberapa besar kemanfaatan yang kita tebar, sebagaimana sabda Nabi SAW:

خَيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ

"Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain." (HR. Ahmad).

Mari kita buktikan bahwa keberadaan kita di Kemenag Ngawi bukan sekadar "ada," melainkan "ada yang sangat bermakna."

Referensi:

  • Ibnu Atha'illah as-Sakandari, Kitab Al-Hikam.

  • Hasyim Asy’ari, Adabul ‘Alim wal Muta’allim.

  • Imam Al-Ghazali, Ihya Ulumuddin (Bab Adab al-Kasb).

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.




Posting Komentar untuk "Menjadi ASN yang 'Hadir dan Berarti': Jawaban atas Peringatan 'Wujuduhu Kaadamihi' Bapak Dr. Ersat, M.H.I."