TAUKIL WALI BILKITABAH
Apabila wali nasab tidak dapat hadir secara langsung dalam prosesi akad nikah, maka wali tersebut dapat memberikan kuasa/perwakilan kepada orang lain untuk menikahkan mempelai perempuan. Perwakilan ini dilakukan melalui taukil wali bil kitabah, yaitu pelimpahan wewenang secara tertulis.
SYARAT
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) calon pengantin perempuan dan wali nikah.
- Fotokopi KTP dan KK calon pengantin laki-laki.
- Fotokopi KTP dua orang saksi (syarat: laki-laki, beragama Islam, dan cukup umur).
- Surat keterangan hubungan wali dengan calon pengantin yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat.
- Materai Rp 10.000,- sebanyak 1 (satu) lembar
PROSEDUR
- Datang ke KUA Kwadungan pada hari dan jam kerja untuk dilakukan verifikasi pada berkas asli

Posting Komentar untuk "TAUKIL WALI BILKITABAH"