Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer





TAUKIL WALI BILKITABAH

 Apabila wali nasab tidak dapat hadir secara langsung dalam prosesi akad nikah, maka wali tersebut dapat memberikan kuasa/perwakilan kepada orang lain untuk menikahkan mempelai perempuan. Perwakilan ini dilakukan melalui taukil wali bil kitabah, yaitu pelimpahan wewenang secara tertulis. 

SYARAT

  1. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) calon pengantin perempuan dan wali nikah.
  2. Fotokopi KTP dan KK calon pengantin laki-laki.
  3. Fotokopi KTP dua orang saksi (syarat: laki-laki, beragama Islam, dan cukup umur).
  4. Surat keterangan hubungan wali dengan calon pengantin yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat.
  5. Materai Rp 10.000,- sebanyak 1 (satu) lembar 

PROSEDUR

  1. Datang ke KUA Kwadungan pada hari dan jam kerja untuk dilakukan verifikasi pada berkas asli

Posting Komentar untuk "TAUKIL WALI BILKITABAH"