Pererat Ukhuwah, MIN 10 Ngawi Gandeng KUA Kwadungan Bedah Fiqh Puasa
Pererat Ukhuwah, MIN 10 Ngawi Gandeng KUA Kwadungan Bedah Fiqh Puasa
NGAWI – Bulan suci Ramadhan 1447 H menjadi momentum berharga bagi siswa-siswi Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 10 Ngawi untuk memperdalam ilmu agama. Melalui kegiatan Pondok Ramadhan, madrasah menghadirkan narasumber ahli dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kwadungan guna memberikan pemahaman mendalam mengenai materi Fiqh Puasa.
Kegiatan yang berlangsung di Masjid madrasah ini diikuti dengan antusias oleh seluruh peserta didik. Kehadiran penyuluh dan pegawai dari KUA Kwadungan memberikan warna baru sekaligus penguatan literasi keagamaan yang sesuai dengan tuntunan syariat.
Fokus pada Praktik dan Ketentuan Puasa
Dalam pemaparannya, tim dari KUA Kwadungan menjelaskan poin-poin krusial terkait ibadah puasa, di antaranya:
Syarat dan Rukun Puasa: Menjelaskan apa saja yang wajib dipenuhi agar puasa dianggap sah.
Hal-hal yang Membatalkan: Edukasi mengenai tindakan yang harus dihindari selama berpuasa.
Sunnah-Sunnah Puasa: Mendorong siswa untuk meraih pahala tambahan melalui amalan sunnah seperti menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur.
Adab Berpuasa: Menekankan bahwa puasa bukan sekadar menahan lapar, tetapi juga menjaga lisan dan perilaku.
"Kami ingin anak-anak tidak hanya ikut-ikutan berpuasa, tapi paham secara hukum (fiqh) mengapa mereka melakukannya dan bagaimana cara menjaganya agar tetap sempurna," ujar salah satu pemateri dari KUA Kwadungan.
Kolaborasi Lintas Sektoral
Kepala MIN 10 Ngawi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada KUA Kwadungan atas kerja sama yang terjalin. Sinergi ini diharapkan dapat membentuk karakter siswa yang religius dan memiliki pemahaman agama yang moderat serta benar sejak dini.
Suasana interaktif terlihat saat sesi tanya jawab, di mana banyak siswa yang melontarkan pertanyaan-pertanyaan kritis mengenai tantangan berpuasa di sekolah.
Tim Humas KUA Kwadungan



Posting Komentar untuk "Pererat Ukhuwah, MIN 10 Ngawi Gandeng KUA Kwadungan Bedah Fiqh Puasa"